Know more about the RMP Law Firm
Kami menyediakan berbagai layanan hukum yang luas yang terdiri dari Korporasi, litigasi dan non litigasi
TENTANG KAMI
ROBERT MANROE & PARTNERS menawarkan beragam layanan jasa hukum guna menjawab kebutuhan layanan hukum bagi klien dari berbagai kalangan. Kami bangga untuk dapat menciptaan suatu nilai baru dengan membentuk suatu budaya yang berdedikasi pada mutu dan menjaga komitmen untuk memberikan layanan jasa hukum yang berkualitas, profesional, inovatif dengan standar etika kepada setiap klien kami yang berharga. Kami memiliki tekad untuk dapat di percaya dengan konsisten dan berkelanjutan mengembangkan diri menjadi kantor hukum yang berkualitas di Indonesia.
ROBERT MANROE & PARTNERS akan terus berupaya menjaga kepercayaan dan harapan klien, memenangkan kepercayaan untuk memberikan solusi terbaik bagi kebutuhan layanan hukum para klien adalah suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami.
Layanan hukum yang diberikan kepada Klien sepenuhnya disesuaikan dan dipersiapkan dengan baik dan hasilnya dapat berupa ulasan, rancangan hukum (legal drafting) review kontrak bisnis, pendapat hukum, uji tuntas secara hukum, kepatuhan hukum, bantuan hukum dalam setiap tindakan hukum di dalam dan di luar pengadilan, melakukan penyelidikan hukum, negosiasi, melakukan penagihan dan/atau mengelola penyelesaian pembayaran piutang perusahaan, memberikan pendampingan jasa hukum dalam bentuk pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan jasa hukum lainnya
SISTEM LAYANAN
Retainer Basis (tetap/langganan)
Kami memberikan peluang kepada perusahaan untuk berlangganan hukum kepada kantor hukum kami dengan cara membayar uang langganan satu tahun di depan. Dengan demikian selama masa langganan perusahan berhak atas layanan hukum berupa :
a. Konsultasi hukum baik lisan maupun tertulis, pembuatan perjanjian-perjanjian dan pendampingan dalam negosiasi bisnis yang berhubungan dengan pembuatan perjanjian, rancangan hukum (legal drafting), review perjanjian, pendapat hukum (Legal opinion), uji tuntas secara hukum (legal dilligence), Kepatuhan hukum, kunjungan hukum dan bantuan hukum lainnya dalam lingkup retairner dengan biaya tahunan berdasarkan kesepakatan.
b. Untuk urusan-urusan non litigasi (urusan-urusan hukum tidak dalam perkara) seperti: pengurusan dokumen legalitas perusahaan dalam memperluas jaringan, dokumen expatriate dan lain-lain kami hanya mengenakan biaya operasional sesuai kebutuhan.
c. Biaya-biaya resmi yang timbul baik dalam penangganan perkara diluar maupun di dalam pengadilan maupun untuk urusan-urusan non litigasi (urusan-urusan hukum tidak dalam perkara) sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
Project Basis (tidak tetap)
Layanan advokasi untuk menangani kasus hukum akan ditangani berdasarkan penugasan secara project meliputi pengajuan gugatan di Pengadilan, Kepailitan dan PKPU, melakukan penagihan dan/atau mengelola penyelesaian pembayaran piutang perusahaan, memberikan pendampingan jasa hukum dalam bentuk pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),dan lembaga lainnya dengan biaya hukum akan ditentukan berdasarkan kesepakatan yang disesuaikan dengan tingkat masalah.
