
Kepailitan & PKPU
Upaya hukum kepailitan maupun PKPU menjadi salah satu mekanisme penyelesaian sengketa utang piutang atau sarana penagihan utang yang efektif karena secara prosedur lembaga kepailitan ini memiliki time frame yang cepat dan berlakunya asas sita umum yang membawa konsekuensi debitur pailit tidak berwenang lagi untuk melakukan pengurusan ataupun kepemilikan atas seluruh hartanya. Kantor hukum kami memiliki banyak pengalaman dalam mengajukan upaya hukum kepailitan atau PKPU, ditunjuk sebagai Pengurus dan proses PKPU, ditunjuk sebagai Kurator dalam proses Kepailitan serta mewakili Klien sebagai kreditor dalam mengajukan tagihannya dalam proses PKPU maupun Kepailitan.

Banking & Finance
Perbankan dan lembaga pembiayaan merupakan sebuah sistem keuangan yang sangat berperan di dunia global. Bank dan lembaga pembiayaan perlu menjaga stabilitasnya dalam sistem kuangan maupun sistem pembayarannya. Permasalahan hukum yang sering terjadi dalam sistem perbankan dan lembaga pembiayaan seperti kredit macet, eksekusi hak tangungan, Penggelapan dana nasabah, Konspirasi kecurangan investasi/deposito, penagihan dan/atau mengelola penyelesaian pembayaran piutang harus diantasipasi dan penyelesaian hukumnya harus dilakukan oleh orang yang ahli dan berpengalaman.

Capital Market
Berinvestasi melalui instrumen yang diperdagangkan di Pasar Modal memiliki potensi keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan produk jasa perbankan yakni melalui penawaran umum (go public) dan menjual sahamnnya melalui bursa efek. Kami menyediakan layanan jasa hukum untuk melakukan legal due dilligence dan memberikan legal opinion dari setiap corporate action.

Komersial Litigasi & Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain Penyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi), penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi), yang lazim dinamakan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Litigasi dalam hal ini adalah penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan. Sedangkan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Team Lawyer kami mempunyai keahlian dan berpengalaman dalam upaya-upaya hukum tersebut.

Pengurusan Perizinan dan Pembebasan Lahan
Kantor Hukum Kami memberikan layanan konsultasi, pendampingan dalam pengurusan izin dan legalitas terkait dalam persiapan dokumen / administrasi dalam pendirian bangunan gedung, perkantoran, hotel, apartemen dan stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain pengurusan perizinan, Kantor Hukum Kami juga memberikan layanan pembebasan lahan atau kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian yang layan dan adil kepada pihak yang berhak. Kantor Hukum kami dapat membantu secara maksimal kebutuhan anda.

Hukum Perusahaan
Hukum Perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan sebuah peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992. Kami hadir untuk memberikan layanan hukum dalam lingkup hukum perusahaan.

Ketenagakerjaan
Permasalahan ketenagakerjaan seharusnya mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta. Masalah ketanagakerjaan merupakan masalah pokok yang harus dihadapi oleh negara dan masyarakat kita. Negara manapun, baik itu negara maju maupun negara berkembang pasti ada kecacatan dalam ketenagakerjaan. Hanya saja permasalahan yang dihadapi berbeda sehingga juga memiliki cara pemecahan masalah yang berbeda pula.

Hukum Pidana
KUHP merupakan sebagai salah satu peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Pendampingan dari seorang penasihat hukum dalam setiap proses hukum pidana sangatlah penting erutama dalam membantu menghadapi proses hukum atas permasalahan yang dihadapi, terutama dalam upaya membela kepentingan hukum seorang tersangka atau terdakwa. Pada dasarnya peran dan fungsi penasihat hukum yang mendampingi seseorang dalam proses pidana dalam pemeriksaan di pengadilan adalah untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Merger & Akuisisi
Banyak hal yang harus diperhatikan apabila suatu perusahaan akan melakukan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi) dan pemisahan (demerger), terutama terkait dengan konsekuensi hukum dari perbuatan tersebut. Baik merger maupun konsolidasi akan menyebabkan entitas yang menggabungkan diri atau entitas yang meleburkan diri akan berakhir karena hukum dengan tidak diperlukannya proses likuidasi. perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan akan mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karana hukum kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih. Melihat pentingnya pemahaman akan aspek hukum merger, akusisi dan konsolidasi perusahaan maka sangat perlu ditangani oleh yang memiliki keahlian dan pengalaman.

Hak Kekayaan Intelektual
Penegakan hukum HaKI yang efektif merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas jerih payah penemu atau pemegang HaKI. Indonesia tidak mungkin mengelak dari kewajiban menegakkan hukum HaKI. Karena negara kita ikut konvensi WTO (termasuk Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights atauTRIPs). Jika melangar HaKI, bisa-bisa Indonesia dikenakan sanksi oleh masyarakat internasional. penegakkan hukum HaKI ditentukan oleh empat pilar: norma-norma hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta budaya dan kesadaran hukum masyarakat.
